Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pelanggan Akibat Pelayanan Buruk Pendistribusian Air Studi Pada Pdam Tirta Wampu Besitang

Authors

  • Thri Ayu Astini Pandia universitas sains cut nyak dhien
  • Wahyu Ramadhani

Keywords:

Tanggung Jawab, Pelanggan, Pendistribusian Air

Abstract

Sesuai dengan kedudukannya masyarakat sebagai pelanggan, PDAM Tirta Wampu Besitang yang mengadakan perjanjian selaku pihak penyelenggara jasa air minum. Salah satu hak konsumen atas kelancaran, keamanan dan keselamatan dalam mendapatkan distribusi air oleh PDAM Tirta Wampu Besitang. Perjanjian antara pelanggan dengan pihak PDAM Tirta Wampu Besitang menggunakan bentuk perjanjian bersifat baku karena isi perjanjian tersebut telah dituangkan dalam bentuk formulir.

Tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui tanggung jawab PDAM Tirta Wampu Besitang terhadap pelanggan akibat pelayanan distribusi air tidak lancar, dan untuk mengetahui upaya dan penyelesaian tuntutan pelanggan atas tidak lancarnya distribusi air oleh PDAM Tirta Wampu Besitang.

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan ataupendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, data yang ada diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas konsumen tidak hanya sebatas uang atau barang bahkan perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan akibat mengkonsumsi air minum yang tercemar. Serta Penyelesaian sengketa yang terjadi diantara keduanya, pihak PDAM Tirta Wampu Besitang dengan cara menindaklanjuti dengan cepat atas keluhan dari pelanggan.

Downloads

Published

06-03-2024