PEMBATALAN NASKAH

Penulis tidak diperbolehkan untuk membatalkan naskah yang sudah dikirimkan karena pembatalan atau penarikan naskah merupakan pekerjaan sia-sia (pemborosan tenaga dan waktu) yang dilakukan oleh editor atau reviewer.

Jika penulis tetap ingin membatalkan naskah yang dikirimkan, penulis akan dikenakan denda sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Pembatalan akan dikerjakan oleh editor, jika penulis sudah melakukan pembayaran dan mengirimkan tanda bukti pembayaran ke redaksi CND LAW Review: Jurnal Cut Nyak Dhien Law Review.

Jika penulis tidak setuju untuk membayar denda, maka penulis akan masuk dalam daftar hitam (black list) untuk publikasi pada CND LAW Review: Jurnal Cut Nyak Dhien Law Review. Bahkan naskah sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan akan dihapus dalam CND LAW Review: Jurnal Cut Nyak Dhien Law Review. Didalam daftar hitam akan ditulis nama lengkap penulis, email semua penulis, dan afiliasi dari penulis.