Eksistensi Majelis Adat Aceh Timur dalam Sistem Pemerintah Daerah Aceh
Keywords:
Eksistensi, Majelis Adat Aceh, Sistem Pemerintahan Daerah AcehAbstract
Hukum adat di Aceh saat ini dikelola oleh lembaga adat yang diberi nama Majelis Adat Aceh, lembaga ini hidup kembali pasca gempa dan tsunami yang melanda Aceh akhir 2004 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang salah satu isi pasalnya mengatur khusus tentang Hukum adat dan Lembaga Adat. Penelitian ini untuk mengetahui eksistensi Majelis Adat Aceh Timur dalam sistem Pemerintah Daerah Aceh, kewenangan Majelis Adat Aceh Timur dalam sistem Pemerintah Daerah Aceh, serta hubungan Majelis Adat Aceh Timur dengan sistem kelembagaan Negara Republik Indonesia. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan cara memadupadankan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa eksistensi Majelis Adat Aceh Timur dalam sistem Pemerintah Daerah Aceh sangatlah terlihat keberadaannya dan eksistensinya, sebagaimana dibuktikan dengan kepengurusannya yang telah berganti hingga adanya periode terbaru yakni periode 2018 hingga berakhir pada tahun 2022. Kewenangan Majelis Adat Aceh Timur dalam sistem Pemerintah Daerah Aceh ialah membantu Pemerintah dalam mengusahakan kelancaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan di bidang kemasyarakatan dan budaya, melestarikan hukum Adat, Adat Istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Hubungan Majelis Adat Aceh Timur dengan sistem kelembagaan Negara Republik Indonesia yakni merupakan unsur pembantu yang bersifat otonom dan independen sebagai mitra pemerintah Aceh Kabupaten Aceh Timur yang menjaga keamanan, ketentraman, kerukunan, ketertiban masyarakat, membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan; mengembangkan dan mendorong partisipasi masyarakat; menjaga eksistensi nilai- nilai adat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, menerapkan ketentuan adat, menyelesaikan masalah sosial masyarakat, mendamaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat, dan menegakkan hukum adat.