Refleksi Kitty Genovese Syndrome Dan Indonesia Legal Culture: (Perbandingan Legal Culture Amerika dan Indonesia)

Authors

  • Bambang Antariksa Universitas Sains Cut Nyak Dhien
  • Rony Andre Christian Naldo Universitas Simalungun

Keywords:

perbandingan, kultur hukum, amerika, Indonesia

Abstract

Kitty Genovese Syndrome adalah suatu fenomena penyakit hukum yang muncul pada tahun 1964 di Amerika Serikat. Kitty Genovese Syndrome, adalah pola pikir masyarakat yang terkonstruksi bahwa semua urusan hukum adalah urusan aparat penegak hukum semata, sehingga masyarakat tidak perlu mencampurinya. Fenomena kultur hukum tersebut mulai terjadi juga didalam sistem hukum Indonesia meski tidak persis sama. Sehingga perbandingan kultur hukum antara Amerika dengan Indonesia terkait Kitty Genovese Syndrome menarik untuk dianalisis terlebih adanya perbedaan antara sistem hukum Amerika dan Indonesia.

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yaitu bagaimana perbandingan legal culture antara Amerika dengan Indonesia dalam kaitannya dengan fenomena Kitty Genovese Syndrome. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian ini merupakan penelitian perbandingan hukum mikro, yaitu melakukan perbandingan bagian hukum tertentu terkait objek permasalahan, yaitu perbandingan legal culture antara Amerika dengan Indonesia terkait dengan Kitty Genovese Syndrome.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa cara berhukum Kitty Genovese Syndrome di Amerika dilatarbelakangi pola pikir yang menyerahkan segala urusan hukum dan kejahatan kepada sistem hukum yang ada. Sedangkan di Indonesia, fenomena Kitty Genovese Syndrome bertransformasi menjadi kecenderungan hilangnya kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum. Cara berhukum Kitty Genovese Syndrome bagi bangsa Amerika sejalan dengan jiwa bangsa mereka yang dikenal sebagai indivualistis. Bagi bangsa Indonesia, cara berhukum Kitty Genovese Syndrome selain tidak sesuai dengan sifat masyarakat yang kolektivis dan saling membantu satu sama lain, juga tidak sejalan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, serta bertentangan dengan norma agama dan norma hukum.

Downloads

Published

23-01-2025