Analisis Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Melakukan Jual Beli Online Pada Marketplace
Keywords:
Marketplace, Jual Beli Online, UUPKAbstract
Abstrak
Era digital telah membawa perubahan besar dalam gaya hidup manusia dan memfasilitasi jalannya perdagangan dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Seiring dengan perkembangannya, pembelian dan penjualan produk melalui marketplace menjadi tren baru di kalangan konsumen. Namun, ada risiko-risiko tertentu yang harus diwaspadai, seperti penipuan dan pelanggaran hak konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen diciptakan untuk melindungi kepentingan konsumen di era perdagangan digital.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana mekanisme transaksi jaul beli online pada marketplace facebook, dan penerapan undang-undang perlindungan konsumen dalam jual beli online melalui marketplace facebook. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap pedagang di marketplace. Data yang dihasilkan kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif yaitu dengan menjabarkan data yang telah dikumpulkan dan dianalisis dengan cara mengorganisir, meringkas, dan menyajikan data sesuai dengan temuan yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme jual beli online pada marketplace facebook sudah terpenuhi rukun dan syarat akad as-salam tersebut dan menjadi sah, dan penerapan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada jual beli online melalui marketplace sudah diterapkan oleh penjual akan tetapi masih belum maksimal. Beberapa permasalahan seperti lambatnya respon dari pihak marketplace dalam penyelesaian masalah konsumen, dan kurangnya pengawasan terhadap transaksi online yang terjadi. Penelitian ini memberikan beberapa saran yang dapat diambil kebijakannya untuk meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen di era perdagangan digital ini.